Selasa, 20 Juli 2021

Selamat Hari Raya Idul Adha 1442 H




SEGENAP KELUARGA BESAR SATUAN PENGAMANAN
REPUBLIK INDONESIA

DPD KALIMANTAN BARAT


MENGUCAPKAN :





    
     SELAMAT 
         HARI RAYA 
        IDUL ADHA 


  1442 HIJRIAH / 2021 MASEHI 

"MINAL AIDIN WAL FAIDZIN, MOHON MAAF LAHIR & BATHIN"


Jumat, 18 Juni 2021

Kode Angka Sandi HT

Kode Sandi HT


Kode Tiga Angka
KODEMAKNA
112Emergency / Darurat
170Pengeroyokan
284Perzinahan
285Pemerkosaan
301Lagi Kimpoi / Killer In House
303Perjudian / The Predator
332Melarikan Perempuan
335Perbuatan Tidak Menyenangkan
338Pembunuhan
340Pembunuhan Berencana
351Penganiayaan Berat
352Penganiayaan Ringan
362Pencurian Biasa
363Pencurian Berat
365Pencurian Dalam Keluarga / Perampokan
368Pemerasan
372Penggelapan
378Penipuan
406Pengrusakan
480Pendahan
489Kenakalan
503Langgar Ketertiban Umum
510Pesta Umum
532Pelanggaran Kesopanan
536Pemabuk
538Penjualan Miras

Jumat, 11 Juni 2021

Pendidikan Lanjutan Gada Madya Perdana Kalimantan Barat

FOTO : Diklan Gada Madya Angkatan Ke-1 Kalbar [doc]

Pontianak – BINMAS Polda Kalbar bersama Badan Pengurus Daerah Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia Kalimantan Barat (BPD – Abujapi Kalbar) untuk pertama kalinya menggelar Pendidikan Lanjutan (DIKLAN) Gada Madya di Kalimantan Barat dan dilaksanakan di Gedung Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Kalbar.

Kegiatan perdana yang diadakan pada awal bulan juni 2021 ini diselengarakan oleh PT. Brigade 86 bekerjasama dengan Abujapi dan BINMAS Polda Kalbar, serta diikuti oleh 40 peserta yang beberapa diantaranya setingkat Danru / Chip / Supervisor Security serta pensiunan TNI dan Polri.

Pendidikan Gada Madya Angkatan Ke-1 tahun 2021 ini dibuka oleh Dirbinmas Polda Kalbar Kombes Pol Andi Harsito, S.I.K. pada hari kamis (3/6/2021) kemarin. Menurut Ketua KBS-RI Kalbar Muhammad Yoanto Dengan mengikuti kegiatan ini berharap dapat meningkatkan kualitas, kemampuan dan pengetahuan supervisor security dalam menyelengarakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan kerja. ungkapnya [Adm]

Sumber : KBS-RI Kalbar

Selasa, 01 Juni 2021

Selamat Hari Lahir Pancasila




SEGENAP KELUARGA BESAR SATUAN PENGAMANAN
REPUBLIK INDONESIA

DPD KALIMANTAN BARAT


MENGUCAPKAN :





     PANCASILA 
           IDENTITAS 
  BANGSA INDONESIA 


 1 JUNI 2021 

"PANCASILA DALAM TINDAKAN MELALUI GOTONG ROYONG MENUJU INDONESIA MAJU"


Kamis, 13 Mei 2021

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Kenaikan Isa Al-Masih 2021




SEGENAP KELUARGA BESAR SATUAN PENGAMANAN
REPUBLIK INDONESIA

DPD KALIMANTAN BARAT


MENGUCAPKAN :





SELAMAT 
         HARI RAYA 
                 IDUL FITRI 


 1 SYAWAL 1442 HIJRIAH

"SAUDARAKU UMAT MUSLIM, MINAL AIDIN WAL FAIDZIN, MOHON MAAP LAHIR DAN BATHIN"


DAN




SELAMAT MEMPERINGATI                         
KENAIKAN 
                ISA ALMASIH
13 MEI 2021 MASEHI 

"SAUDARAKU UMAT KRISTIANI, SEMOGA KASIHNYA SELALU MENDAMPINGIMU, DAMAI SEJAHTERA"




Sabtu, 03 April 2021

Program Latihan Mingguan 112 Emergency Response Kalimantan Barat

Pontianak - Seperti sebuah semboyan yang sering kita dengar yaitu Mens Sana In Corpore Sano, ungkapan ini memiliki makna Di Dalam Tubuh Yang Sehat Terdapat Jiwa Yang Kuat, dan telah banyak dibuktikan oleh berbagai penelitian bahwa olahraga yang teratur memiliki berbagai manfaat, baik bagi tubuh maupun mental manusia.

Satuan Pengamanan (SATPAM) sebagai pengemban fungsi Kepolisian Terbatas yang bertugas Melindungi, Mengayomi, Melayani, serta menyelengarakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan kerjanya dengan keikhlasan, tentunya sangat dibutuhkan stamina yang kuat dan tubuh yang sehat untuk pelaksanaaan tugasnya. Dalam rangka meningkatkan kesadaran anggotanya akan manfaat yang didapat dari latihan fisik yaitu menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh, 112 Emergency Response Kalimantan Barat mengadakan Program Latihan Mingguan untuk giat olahraga bersama pada hari Sabtu (03/04/2021) dini hari di Gedung Olahraga Pangsuma, Pontianak.

FOTO : 112 Emergency Response Kalbar [doc]

Kegiatan yang diselenggarakan khusus Security 112 Emergency Response Kalimantan Barat ini dimulai dari Pukul 07.00 WIB sampai dengan Pukul 09.00 WIB. Adapun Program Latihan Mingguan yang dilaksanakan, diantaranya mencakup :

  • Olahraga Pemanasan
  • Senam Kesegaran Jasmani
  • Lari Sprint
  • Dan ditutup dengan Acara Sarapan Sehat

Chip Security ID Express Pontianak, Muhammad Yoanto mengungkapkan bahwa Selain untuk menjaga kesehatan dan kebugaran, penyelenggaran kegiatan ini juga bertujuan untuk menjaga silaturahmi antar sesama anggota, memupuk semangat kebersamaan, dan jiwa korsa Anggota 112 Emergency Response Kalimantan Barat, pungkasnya. [Adm]

Kamis, 11 Maret 2021

Rambu - Rambu Lalu Lintas

Rambu Lalu Lintas

A. Pengertian Rambu

Adalah salah satu alat perlengkapan jalan dalam bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. Agar rambu dapat terlihat baik siang, malam atau pada waktu hujan maka bahan harus terbuat dari material yang reflektif (memantulkan cahaya).


B. Tujuan Rambu

Sebagai alat untuk mengendalikan lalu lintas, khususnya untuk meningkatkan keamanan dan kelancaran pada sistem jalan, maka rambu lalu lintas dipasang agar dapat menyampaikan informasi ( perintah, larangan, peringatan, dan petunjuk ) kepada pemakai jalan serta dapat mempengaruhi pengguna jalan.


C. Jenis Rambu


Tiga jenis informasi yang digunakan yaitu :
  1. Yang bersifat perintah dan larangan yang harus dipatuhi;
  2. Peringatan terhadap suatu bahaya;
  3. Petunjuk, berupa arah, identifikasi tempat, dan fasilitas-fasilitas.

Kamis, 04 Maret 2021

Kode Etik dan Etika Profesi

Etika Profesi Satpam

Pengertian Etika Profesi

Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Etika profesi adalah sikap etis dalam menjalankan kehidupan. Sebagai pegemban profesi harus serta menerapkan prinsip-prinsip moral dan norma dalam bidang khusus (profesi) kehidupan manusia. Etika profesi memberikan standar yang mengatur bagaimana seharusnya seseorang melakukan suatu tindakan. Etika profesi memiliki konsep dasar yang telah ditetapkan dan disepakati pada tatanan profesi lingkup kerja tertentu. Misalnya: jurnalistik dan pers, pemogramer, medis atau dokter, dan lain sebagainya.

Prinsip-prinsip Etika Profesi :
  1. Tanggung jawab
  2. Setiap pengemban profesi wajib hukumnya dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan apa yang harus diselesaikan dan bertanggung jawab penuh atas hasilnya.
    • Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
    • Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
  3. Keadilan
  4. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya, memberikan sesuatu sesuai dengan porsinya.
  5. Kompeten
  6. Pada prinsip ini para pelaku kerja dituntut melaksanakan pekerjaan sesuai profesi professionalnya, berkompetensi dan memilki ketekunan.
  7. Professional
  8. Pelaku kerja dapat berperilaku konsisten dengan bereputasi profesi.
  9. Kerahasiaan
  10. Dapat menjaga dan menghormati kerahasiaan informasi.
  11. Otonomi.

Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya.

Sabtu, 20 Februari 2021

Pengertian Profesi

Profesionalisme

Kata profesi diambil dari Bahasa Latin yaitu Proffesio yang memiliki dua pengertian yaitu janji atau ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dipaparkan dalam pengertian yang lebih luas mencakup kegiatan apa saja dan siapa saja dalam memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Profesi merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan keterampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia, dan hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan disertai ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah dan lingkungan hidupnya serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.

Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial. Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.

Rabu, 17 Februari 2021

Strategi Pencegahan Kejahatan 2

Modern Crime Prevention

Kejahatan adalah suatu perbuatan yang disengaja atau suatu bentuk aksi hingga perbuatan yang berdasarkan kelalaian, yang kesemuanya merupakan pelanggaran atas hukum kriminal, yang dilakukan tanpa suatu pembelaan atau atas dasar kebenaran dan diberi sanksi oleh negara sebagai suatu tindak pidana berat maupun tindak pelanggaran hukum yang ringan (Darmawan, 1994)

Strategi pencegahan kejahatan merupakan suatu usaha yang meliputi segala tindakan yang bertujuan untuk memperkecil ruang lingkup dan kekerasan dari suatu pelanggaran, baik melalui pengurangan kesempatan-kesempatan untuk melakukan kejahatan maupun usaha-usaha dalam memberikan pengaruh kepada orang-orang yang memiliki potensial untuk menjadi pelaku pelanggaran serta terhadap masyarakat umum.

Tujuan dari strategi pencegahan kejahatan adalah untuk memberikan penjelasan dan pemahaman tentang bentuk-bentuk rekasi dari masyarakat terhadap kejahatan, khususnya tentang perlunya keberadaan (Eksistensi) usaha-usaha antisipatif hingga preventif yang dapat ditempuh masyarakat dalam mencegah kejahatan.

Menurut M Kemal Darmawan dalam bukunya yang berjudul Strategi Kepolisian Dalam Pencegahan Kejahatan :
  1. Pre-emtif adalah kebijakan yang melihat akar masalah utama penyebab terjadinya kejahatan melalui pendekatan sosial, pendekatan situasional dan pendekatan kemasyarakatan untuk menghilangkan unsur Potensi Gangguan (Faktor Korelatif Kriminogen).
  2. Preventif sebagai upaya pencegahan atas timbulnya Ambang Gangguan (Police Hazard), agar tidak berlanjut menjadi gangguan nyata / Ancaman Faktual (Crime).
  3. Represif sebagai upaya penegakan hukum terhadap Gangguan Nyata / Ancaman Faktual berupa penindakan / pemberantasan / penumpasan sesudah kejahatan terjadi atau pelanggaran hukum, yang bertujuan untuk memberikan contoh (Social Learning) dan menimbulkan Efek Deterence agar dapat mengantisipasi para pelaku melakukan / mengulangi perbuatannya.

Sesuai dengan perkembangannya, terdapat tiga pendekatan yang dikenal dalam strategi pencegahan kejahatan. Tiga pendekatan itu ialah pendekatan secara sosial (Social Crime Prevention), pendekatan situasional (Situtational Crime Prevention), dan pencegahan kejahatan berdasarkan komunitas / masyarakat (Community Based Crime Prevention).

Minggu, 14 Februari 2021

Strategi Pencegahan Kejahatan 1

Trilogi Kejahatan

Kejahatan atau Kriminalitas (Crime) adalah masalah sosial yang dihadapi oleh masyarakat di seluruh negara semenjak dahulu dan pada hakikatnya merupakan produk dari masyarakat sendiri. Kejahatan dalam arti luas menyangkut pelanggaran dari norma-norma yang dikenal masyarakat, seperti norma agama, norma moral, norma sosial dan norma hukum.

Norma hukum pada umumnya dirumuskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dipertanggungjawabkan aparat pemerintah untuk menegakkannya terutama kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Namun karena kejahatan langsung mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, maka wajarlah bila semua pihak ikut memperhatikan masalah ini. Terlebih lagi menurut asumsi umum serta beberapa hasil pengamatan dan penelitian berbagai pihak, terdapat kecenderungan perkembangan peningkatan dari bentuk dan jenis kejahatan tertentu, baik secara kualitas maupun kuantitasnya.

Definisi Kejahatan

Kejahatan (Crime) merupakan bagian yang inherent dan selalu terjadi dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sosiolog Emille Durkheim, kejahatan itu normal ada di semua masyarakat dan hampir tidak mungkin menghilangkan kejahatan dalam masyarakat. Kejahatan memiliki fungsi dan disfungsi dalam masyarakat. Kejahatan bersifat disfungsi karena memberikan efek yang merusak terhadap tatanan sosial, menimbulkan rasa tidak aman dan ketakutan serta menambah beban ekonomi yang besar bagi masyarakat. Selain bersifat disfungsi, kejahatan juga dapat memberikan efek positif bagi pembangunan fungsi sosial. Kejahatan dapat menumbuhkan rasa solidaritas dalam kelompok, memunculkan norma-norma atau aturan yang mampu mengatur masyarakat serta mampu memperkuat penegakkan hukum, serta menambah kekuatan fisik atau organisasi untuk memberantas kejahatan (Emille Durkheim, 1933).

Menurut Robert L. O’Block menyatakan bahwa kejahatan adalah masalah sosial, maka usaha pencegahan kejahatan yang merupakan usaha yang melibatkan berbagai pihak. Bahwa konsep pencegahan kejahatan (Crime Prevention) menurut The National Crime Prevention Institute is defines crime prevention as the anticipation, recognition and appraisal of a crime risk and the initiation of some action to remove or reduce it. Definisi pencegahan kejahatan adalah proses antisipasi, identifikasi dan estimasi resiko akan terjadinya kejahatan dan melakukan inisiasi atau sejumlah tindakan untuk menghilangkan atau mengurangi kejahatan.

Sedangkan menurut Venstermark dan Blauvelt mempunyai definisi lain tentang konsep pencegahan kejahatan yaitu crime prevention means, practically reducing the probality criminalactivity, yang artinya pencegahan kejahatan berarti mengurangi kemungkinan atas terjadinya aksi kejahatan.

Kamis, 11 Februari 2021

DPD KBS-RI Kalbar kunjungi Panti Asuhan Baitul Hikmah

DPD KBS-RI Kalbar

KBSRIKALBAR | Pontianak - Masih dalam nuansa memperingati HUT SATPAM KE-40, DPD KBS-RI Kalbar mengunjungi panti asuhan Baitul Hikmah Pontianak, Rabu (10/02/21). Dalam kunjungan tersebut diantaranya Ketua DPD KBS-RI Kalbar Muhammad Yoanto, Humas Iwan Kurniawan dan Very Zulfikri, disambut dengan hangat oleh pengurus panti asuhan Baitul Hikmah, Pengurus DPD KBS-RI Kalbar kemudian menyerahkan bantuan berupa sembako dan Al-Qur'an.

Muhammad Yoanto juga menerangkan bahwa dana yang terkumpul merupakan sumbangan dari beberapa donatur, kotak amal, serta sumbangan dari pengurus dan anggota KBS-RI Kalbar tentunya. Harapannya "semoga bantuan tersebut dapat memberikan manfaat dan dapat mengurangi beban saudara-saudari kita yang kurang beruntung."

Segenap pengurus DPD KBS-RI Kalbar juga berharap "Agar kegiatan ini dapat menginspirasi dan memotivasi anggota Satuan Pengamanan khususnya di Kalimantan Barat dalam mewujudkan rasa kepedulian terhadap sesama terlebih lagi di masa-masa pandemi seperti saat ini". [adm]

FOTO : Panti Asuhan Baitul Hikmah


Sumber : KBS-RI Kalbar

Senin, 08 Februari 2021

Pengertian Etika

Pengertian Etika

Etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu Ethikos yang berati timbul dari kebiasaan seperti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika adalah cabang utama dari filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab.

Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Dengan demikian, etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia di dalam kelompok sosialnya.

Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.

Etika juga merupakan refleksi dari apa yang disebut dengan self control, karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepentingan kelompok social (profesi) itu sendiri. Sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bilamana dalam diri para elit profesional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukannya.

Sabtu, 06 Februari 2021

Drill Tongkat Polri I

Drill Tongkat Polri I

Persiapan

Dengan maksud untuk mempersiapkan tongkat di tangan agar gerakan pelaksanaan drill tongkat tidak mengalami kesulitan atau hambatan, langkah-langkah gerakannya sebagai berikut :

  1. Posisi sempurna / siap.
  2. Ada perintah “TONGKAT DITANGAN, Grak!!” maka segera tangan kanan mengarahkan tongkat yang berada di pinggang sebelah kiri dan melepas kunci tongkat, ujung tongkat dipegang, tongkat ditarik, diacungkan ke arah kanan atas kemudian diturunkan disamping kanan badan, posisi siap.
  3. Ada perintah “TONGKAT DI KEDUA TANGAN, Grak!!” maka tongkat diangkat sejajar dada, dipegang oleh kedua tangan, diturunkan sejajar pinggang, kedua tangan lurus dan sedikit maju, kaki dibuka.

Pelaksanaan

Pelaksanaannya diawali dengan mengucapkan “DRILL TONGKAT POLRI 1” dan aba-aba “GERAKAN, MULAI” dan untuk keseragaman gerakan maka setiap langkah gerakan dalam pelaksanaan selalu ada aba-aba hitungan atau peluit atau teriakan, langkah-langkah gerakannya adalah sebagai berikut :

Rabu, 27 Januari 2021

Kopdar Perdana DPD KBS-RI Kalimantan Barat

KBSRIKALBAR | Pontianak - Dalam upaya meng-explore Performance dan Eksistensi Satuan Pengamanan (Satpam) di Kalimantan Barat, Keluarga Besar Satuan Pengamanan Republik Indonesia Kalimantan Barat (KBS-RI Kalbar) melaksanakan Kopdar Perdana pada hari Senin (25/01/2021) kemarin di Codrat Cafe jalan ketapang, Pontianak. Kopdar Perdana di bulan pertama tahun 2021 ini dihadiri Muhammad Yoanto (Ketua DPD KBS-RI Kalbar) Hendra Kuspoyo (Divisi Personalia dan Admin Grup) dan Iwan Kurniawan (Divisi Humas), selain dengan tujuan untuk memperkuat silaturahmi sekaligus menjadi langkah awal bagi pengurus baru KBS-RI Kalbar yang belum lama ini dibentuk di akhir desember tahun 2020 lalu.

Dalam pembahasannya, KBS-RI Kalbar merencanakan penyusunan Schedule dan Agenda Program Kerja 2021 yang lebih berfokus pada misi utama KBS-RI yaitu Sosialisasi Masyarakat, serta mempersiapkan pembentukan team berdasarkan divisi-divisi kepengurusan yang nantinya akan dibutuhkan dalam Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KBS-RI Kalbar, termasuk mempersiapkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) untuk di beberapa wilayah bagian / Kabupaten di Kalimantan Barat tentunya.

Saat ini KBS-RI Kalbar juga meluncurkan peng-registrasian kepada seluruh Pengurus dan Anggota KBS-RI Kalbar, yang masih berlangsung hingga tanggal 31 Januari 2021 nanti. Prosedur Registrasi ini sebagai data rekapan Nomor Induk Keanggotaan (NIK) Resmi KBS-RI yang nantinya akan disusun berdasarkan Kode Wilayah - Kode Cabang - Kode Registrasi dari Anggota yang bersangkutan. Dalam pelaksanaannya KBS-RI Kalbar telah menyediakan 3 (tiga) metode untuk registrasi, yang diantaranya :

  1. Melalui pengisian Formulir Registrasi yang berupa Hardcopy yang bisa didapatkan di pengurus KBS-RI Kalbar dan diserahkan langsung.
  2. Melalui pengisian Google Form yang telah di-Share di grup WhatsApp KBS-RI Kalbar yang lebih ditujukan untuk Anggota yang memiliki smartphone dengan seri android yang mendukung.
  3. Dan yang terakhir dengan mengunjungi Menu Registrasi di Official Website KBS-RI Kalimantan Barat.
FOTO : Kopdar Perdana KBS-RI Kalbar

Ketua DPD KBS-RI Kalbar berharap Komunitas KBS-RI Kalbar, dapat menjadi wadah Anggota Satuan Pengamanan Kalimantan Barat dalam meningkatkan Kompetensi, Profesionalisme, dan Etos Kerja sebagai Mitra Polri atau sebagai pengemban fungsi Kepolisian Terbatas dalam menyelengarakan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di lingkungan kerjanya. [adm]

Sumber : KBS-RI Kalbar

Senin, 25 Januari 2021

Tupoksiran Satpam

Tugas Pokok Satpam

Tugas Pokok Satpam

Definisi dari Tugas Pokok yaitu : Suatu kewajiban yang harus dikerjakan, pekerjaan yang menjadi tanggung jawab, atau penerimaan pada suatu perintah untuk melakukan sesuatu dalam mencapai tujuan. Sedangkan Tugas Pokok Satpam secara umum adalah menyelelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan kerjanya khususnya pengamanan fisik (Physical Security), personil, informasi, dan pengamanan teknis lainnya seperti yang tercantum pada Peraturan Kapolri No 24 Tahun 2007, BAB III, Pasal 6, Ayat 1, mengenai Sistem Managemen Pengamanan.

Sedangkan menyelenggarakan itu sendiri memiliki makna :
  • Mengurus dan mengusahakan sesuatu (memelihara, menjaga, merawat).
  • Melakukan atau melaksanakan (perintah, peraturan, rencana).
  • Menunaikan atau menyampaikan (maksud, tugas kewajiban).
  • Mengurus dan memperhatikan (kepentingan, usaha, perkara).
  • Mengadakan, mengatur, dan mengurus (pesta, pertunjukan, pameran, dsb).

Pengamanan Fisik (Physical Security) adalah segala usaha dan kegiatan untuk mencegah / mengatasi timbulnya ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan suatu instansi / proyek / badan usaha secara fisik melalui kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli ( TURJAWALI ) serta Pelayanan, baik pelayanan terhadap lembaga, klien penyandang disabilitas netra dan pelayanan terhadap masyarakat, yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi / proyek / badan usaha yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan tertib adalah : Teratur, menurut aturan, rapi, sopan, dengan sepatutnya.

Objek yang diamankan atau ditertibkan pada saat pengamanan fisik, adalah :
  1. Asset : Baik berupa benda bergerak maupun benda yang tidak bergerak, gedung, kendaraan, dokumen, dll.
  2. Personil : Klien, Atasan, Manajemen, Nasabah, Konsumen, Supplier, Pengunjung, Tamu, Rekan, dll.
  3. Informasi : Kontak pribadi staff, keberadaan staff, proses produksi, kekuatan pengamanan, data-data perusahaan, dll.

Kamis, 31 Desember 2020

Dirgahayu SATPAM ke-40 dan Tahun Baru 2021




SEGENAP KELUARGA BESAR SATUAN PENGAMANAN
REPUBLIK INDONESIA

DPD KALIMANTAN BARAT


MENGUCAPKAN :





DIRGAHAYU 
    SATUAN 
     PENGAMANAN 


30 DESEMBER 1980 - 30 DESEMBER 2020

"MARI BERSAMA WUJUDKAN PEMULIAAN PROFESI SATUAN PENGAMANAN"


DAN




SELAMAT                     
       TAHUN BARU
1 JANUARI 2021 

"SEMOGA TAHUN INI BANYAK MEMBERIKAN KEBAIKAN, KEBERKAHAN DAN KESEHATAN UNTUK KITA SEMUA"




Senin, 02 Juni 2014

Dasar Pelatihan PBB

Pengertian Baris berbaris

Apakah itu baris berbaris ? Menurut pengertiannya baris berbaris adalah suatu wujud latihan fisik, yang diperlukan guna menanamkan kebiasaan dalam tata cara kehidupan yang diarahkan kepada terbentuknya suatu perwatakan tertentu.

Peraturan Baris Berbaris (PBB) sangat umum digunakan dalam setiap kegiatan rutinitas Satuan Pengamanan. Peraturan baris berbaris diseluruh Indonesia hanya mengacu pada Peraturan Baris Berbaris Militer yang terdapat dalam Buku Peraturan tentang Baris Berbaris Angkatan Bersenjata. Buku ini disahkan oleh Surat Keputusan Pangab dan peraturan yang terakhir adalah Skep Pangab nomor : Skep/011/X/1985 tanggal 08 Oktober 1985, tetapi tahun 1992 ada perubahan pada Skep tersebut pada tempo langkah biasa dan langkah tegap dari 96 langkah tiap menit menjadi 120 langkah tiap menit.

Dasar Pelatihan PBB
Peraturan Baris Berbaris (PBB)
Di dalam peraturan ini dibagi dalam 2 bagian yaitu baris berbaris dengan menggunakan senjata dan baris berbaris tanpa senjata. Peraturan baris berbaris militer tersebut diterapkan disemua kegiatan baris berbaris, sehingga dalam latihan Satuan Pengamanan harus mengacu pada peraturan baris berbaris tanpa senjata yang berlaku dan tidak boleh menerapkan aturan-aturan sendiri.

Karena yang mengeluarkan peraturan baris berbaris adalah militer maka dengan dasar itu pelatih kegiatan baris berbaris baik dari unsur militer maupun sipil harus memahami dan berpedoman pada Peraturan Baris Berbaris yang berlaku.

Minggu, 20 Oktober 2013

Definisi Api, Teori Dan Permasalahannya

DEFINISI API

Apakah api itu ? Api adalah suatu masa / zat gas yang dapat timbul karena adanya reaksi kimiawi (pembakaran / oksidasi) cepat yang terbentuk dari beberapa unsur yang bersifat exotermis dan dapat menghasilkan panas, nyala, cahaya dan asap. Api merupakan suatu fenomena yang dapat diamati dengan adanya cahaya dan panas serta adanya proses perubahan zat menjadi zat baru melalui reaksi kimia oksidasi eksotermal. Api dapat terbentuk karena adanya interaksi beberapa unsur / elemen yang pada kesetimbangan tertentu dapat menimbulkan api, diantaranya :
  • Udara (oxygen)
  • Panas (heat)
  • Bahan bakar (fuel)
Ditinjau dari jenisnya api dapat dikategorikan menjadi dua jenis api, yaitu :
  1. Api jinak.
  2. Api liar.
Api terkendali menjadi kawan : Selama api dapat dikendalikan atau dikuasai, besar atau kecil, selama itu pula api akan menjadi kawan bahkan menguntungkan dan menghasilkan.

Api tak terkendali menjadi lawan : Betapapun kecilnya api, selama tidak dikendalikan atau dikuasai akan menimbulkan kerugian, cacat bahkan korban jiwa manusia maka selama itu pula api dikatakan menjadi lawan dan disebut peristiwa kebakaran.

Jumat, 18 Oktober 2013

Pengenalan Borgol Dan Jenisnya

Pengenalan Borgol Dan Jenisnya
Jenis Borgol

Penempatan Borgol

Borgol merupakan salah satu alat perlengkapan yang dipergunakan oleh petugas keamanan dalam melaksanakan tugas operasionalnya. Pada prinsifnya borgol berfungsi untuk membatasi gerakan seseorang guna mencegah seseorang tersebut melarikan diri dari penangkapan.

Borgol dirancang sebagai alat penahan yang terdiri dari dua pegangan yang saling terhubung, dan pada setiap pegangan dapat dibuka dan ditutup dengan mengunakan sebuah kunci yang sama. Borgol berbentuk oval dengan tungkai bergerigi yang masing-masing dapat bergerak memutar hingga 360 derajat.

Menurut tempat digunaannya, borgol terdiri dari tiga jenis, yaitu :
  1. Borgol tangan (Handcuff), digunakan pada pergelangan tangan.
  2. Borgol kaki (Feet cuffed), digunakan pada pergelangan kaki.
  3. Borgol jari (Ring handcuff), digunakan pada kedua ibu jari tangan.
Sedangkan borgol tangan sendiri terdiri dari beberapa jenis, yaitu :
  • Borgol standar, adalah borgol dengan bentuk yang umum digunakan oleh kepolisian maupun satpam, beratnya antara 250 – 350 gram.
  • Borgol pasukan khusus, adalah borgol dengan bentuk melingkar dengan bagian kunci berbentuk tabung.
  • Borgol kuno, adalah borgol dengan bentuk setengah lingkaran dengan plat besi menggunakan gembok.