Dynamic Camouflage Text Generator at TextSpace.net

Style_1
(Background)
Style_2
(Font Colour)
Style_3
(Font Face - Font Size)

Rabu, 17 Februari 2021

Strategi Pencegahan Kejahatan 2

Modern Crime Prevention

Kejahatan adalah suatu perbuatan yang disengaja atau suatu bentuk aksi hingga perbuatan yang berdasarkan kelalaian, yang kesemuanya merupakan pelanggaran atas hukum kriminal, yang dilakukan tanpa suatu pembelaan atau atas dasar kebenaran dan diberi sanksi oleh negara sebagai suatu tindak pidana berat maupun tindak pelanggaran hukum yang ringan (Darmawan, 1994)

Strategi pencegahan kejahatan merupakan suatu usaha yang meliputi segala tindakan yang bertujuan untuk memperkecil ruang lingkup dan kekerasan dari suatu pelanggaran, baik melalui pengurangan kesempatan-kesempatan untuk melakukan kejahatan maupun usaha-usaha dalam memberikan pengaruh kepada orang-orang yang memiliki potensial untuk menjadi pelaku pelanggaran serta terhadap masyarakat umum.

Tujuan dari strategi pencegahan kejahatan adalah untuk memberikan penjelasan dan pemahaman tentang bentuk-bentuk rekasi dari masyarakat terhadap kejahatan, khususnya tentang perlunya keberadaan (Eksistensi) usaha-usaha antisipatif hingga preventif yang dapat ditempuh masyarakat dalam mencegah kejahatan.

Menurut M Kemal Darmawan dalam bukunya yang berjudul Strategi Kepolisian Dalam Pencegahan Kejahatan :
  1. Pre-emtif adalah kebijakan yang melihat akar masalah utama penyebab terjadinya kejahatan melalui pendekatan sosial, pendekatan situasional dan pendekatan kemasyarakatan untuk menghilangkan unsur Potensi Gangguan (Faktor Korelatif Kriminogen).
  2. Preventif sebagai upaya pencegahan atas timbulnya Ambang Gangguan (Police Hazard), agar tidak berlanjut menjadi gangguan nyata / Ancaman Faktual (Crime).
  3. Represif sebagai upaya penegakan hukum terhadap Gangguan Nyata / Ancaman Faktual berupa penindakan / pemberantasan / penumpasan sesudah kejahatan terjadi atau pelanggaran hukum, yang bertujuan untuk memberikan contoh (Social Learning) dan menimbulkan Efek Deterence agar dapat mengantisipasi para pelaku melakukan / mengulangi perbuatannya.

Sesuai dengan perkembangannya, terdapat tiga pendekatan yang dikenal dalam strategi pencegahan kejahatan. Tiga pendekatan itu ialah pendekatan secara sosial (Social Crime Prevention), pendekatan situasional (Situtational Crime Prevention), dan pencegahan kejahatan berdasarkan komunitas / masyarakat (Community Based Crime Prevention).

Pencegahan kejahatan sebagai usaha pengamanan masyarakat

Pengamanan masyarakat (Social Defence) merupakan perlindungan terhadap masyarakat dari gangguan kejahatan dan harus diwujudkan dengan penindakan secara mantap terhadap kejahatan tersebut. Tersirat suatu makna bahwa terdapat kebutuhan yang terutama mengenai terselenggaranya keamanan masyarakat, yaitu terwujud dalam pentingnya penindakan yang tegas terhadap pelanggar hukum melalui pemberian pidana.

Pencegahan kejahatan melalui pendekatan social

  1. Memusatkan perhatian utamanya pada remaja, anak-anak, sejak mereka secara prinsip dianggap sebagai kelompok penerima sosialisasi.
  2. Tidak mudah diuji dengan proyek jangka pendek tetapi merupakan program jangka panjang, Berdasar program dan sangat sulit untuk mengevaluasinya secara langsung hubungannya dengan tingkat kejahatan. Contoh : program polmas.

Pencegahan kejahatan melalui pendekatan situasional

Yaitu memusatkan perhatian pada pengembangan langkah-langkah dalam jangka yang lebih pendek untuk mencegah pelanggaran yang lebih khusus.

  1. Memperkokoh sasaran kejahatan
    • Mengembangkan dan meningkatkan management pengamanan, misalnya penggunaan alat pengaman (alarm, kunci rahasia, cctv, dsb)
    • Perencanaan gedung dan design. yaitu segala langkah dan perencanaan dalam pembangunan gedung serta design haruslah dipertimbangkan dalam kerangka pencegahan kejahatan.
    • Publisitas pencegahan kejahatan, untuk menyampaikan misi pengaruh bagi warga masyarakat sehubungan dengan menjadi korban kejahatan.
  2. Memindahkan sasaran kejahatan
  3. Beberapa kejahatan secara sederhana dapat dicegah melalui pemindahan jalan masuk ke arah sasaran kejahatan atau dengan jalan merancang lingkungan yang dapat memperkecil kesempatan dilakukannya kejahatan. Contoh :
    • Pencegahan dari perampokan di dalam bis atau kendaraan umum lainnya melalui pengembangluasan pemakaian sistem pembayaran tiket transport terlebih dahulu.
    • Pencegahan pencurian uang yang akan dibayarkan melalui pembayaran dengan sistem tagihan rekening di rumah pelanggan.
  4. Menghilangkan sarana / alat untuk melakukan kejahatan
  5. Contoh : penyaringan bagi penumpang pesawat terbang untuk tidak membawa senjata dan bahan peledak untuk menghindari terjadinya pembajakan pesawat.

Pencegahan kejahatan melalui pendekatan hukum

melalui pembuatan program-program tertentu yang melibatkan pemerintah, masyarakat dan perangkat sistem peradilan pidana (Polisi, Jaksa, Hakim, dan LP). Langkah-langkah untuk bisa memperkecil keuntungan bagi pelaku kejahatan

  1. Pemberian tanda kepemilikan
  2. Pengawasan :
    • Pengawasan secara teknis (menggunakan peralatan canggih misal cctv).
    • Pengawasan formal / informal
    Formal : menunjuk pada kegiatan-kegiatan yang umumnya dilakukan oleh polisi.
    Informal : seringkali dilakukan oleh petugas pelayanan sosial, pegawai perusahaan dan penduduk biasa.
Ada 4 kategori utama sehingga suatu daerah dapat dikatakan sebagai ruang yang terjaga
  1. Teritorialitas (Territorialty) - Menunjuk pada suatu sikap yang memelihara batas-batas wilayah. Ada 3 syarat utama : harus ada kepentingan yang murni dari warga dan perasaan tanggung jawab dalam wilayah masyarakat tersebut; warga harus mempunyai kesediaan untuk melakukan tindakan apabila merasa wilayahnya terancam; faktor di atas harus cukup kuat sehingga calon pelaku kejahatan merasa bahwa rencananya kemungkinan besar diketahui.
  2. Pengamatan secara alamiah (Natural Surveillence) - Menunjuk pada kemampuan penduduk untuk mengawasi / mengamati secara langsung dan terus-menerus pada lingkungan tempat tinggal mereka.
  3. Kesan dan lingkungan (Image dan Milleu) - Meliputi kemampuan tentang proyek perumahan yang menjadi terisolasi dan penghuni mudah diserang kejahatan.
  4. Daerah aman (Safe Area) - Menunjuk pada keadaan tempat atau pemukiman tersebut berada dalam kondisi yang aman, tenang, nyaman,dan terbebas dari ketakutan akan kejahatan (Sear of Crime ).

Tolok Ukur Keberhasilan Pencegahan Kejahatan

Keberhasilan dalam pencegahan kejahatan yang dilaksanakan oleh Polri akan ditandai dengan indikator-indikator sebagai berikut :

  1. Minimnya Tingkat Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas
  2. Keberhasilan strategi pencegahan kejahatan Polri akan ditandai dengan menurunnya kasus-kasus kejahatan dan gangguan kamtibmas ditengah masyarakat. Kondisi ini akan ditandai dengan menurun atau minimnya angka kriminalitas yang tercatat di kantor kepolisian setempat. Hal ini juga menandakan adanya peningkatan kesadaran hukum dan partisipasi masyarakat untuk melaporkan berbagai kasus kejahatan dan gangguan kamtibmas kepada aparat kepolisian setempat.

  3. Minimnya Keluhan Masyarakat
  4. Indikator keberhasilan strategi pencegahan kejahatan Polri juga ditandai dengan semakin menurun atau minimnya tingkat keluhan masyarakat terhadap pelayanan kamtibmas Polri. Kondisi ini ditandai dengan sedikit atau tidak adanya anggota masyarakat yang menyampaikan keluhan atas berbagai pelayanan kamtibmas yang diberikan Polri. Hal ini dapat diketahui melalui survey pelayanan publik Polri, laporan yang diterima Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Ombudsman atau berbagai informasi yang ada di media massa.

  5. Meningkatnya Kepuasan Masyarakat
  6. Keberhasilan strategi pencegahan kejahatan Polri juga ditandai dengan meningkatnya kepuasan masyarakat atas kinerja pelayanan Polri. Meningkatnya kepuasan masyarakat tersebut dapat diketahui dari meningkatnya indeks kepuasan masyarakat dari hasil survey pelayanan Polri. Meningkatnya kepuasan masyarakat dapat diketahui dengan meningkatnya dukungan masyarakat atas Polri dan minimnya tingkat keluhan masyarakat atas kinerja pelayanan Polri.

  7. Meningkatnya Partisipasi Masyarakat
  8. Menurun atau minimnya tingkat kejahatan dan gangguan kamtibmas juga menunjukkan bahwa masyarakan ikut berperan serta dalam memelihara situasi kamtibmas melalui berbagai laporan atau pengaduan atas berbagai kasus kejahatan dan gangguan kamtibmas. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat ikut berpartisipasi dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan dengan senantiasa memelihara kemanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) dilingkungan sosialnya. Meningkatnya dukungan dan partisipasi masyarakat dalam harkamtibmas juga menunjukkan semakin meningkatnya kepercayaan masyarakat atas kinerja pelayanan Polri dan keberhasilan Polri dalam membangun kemitraan dengan masyarakat dan stakeholders.

Kebijakan dan Strategi Pencegahan Kejahatan

Salah satu prasarat berjalannya proses pembangunan nasional adalah terpeliharanya situasi keamanan dalam negeri (Kamdagri) yang kondusif. Untuk terselenggaranya pembangunan nasional tersebut, Polri sebagai alat negara dibidang keamanan memiliki peran dan tanggungjawab memelihara kamdagri. Hal ini sesuai amanat UU No. 2 Tahun 2002 Pasal 5, “Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.” Dalam rangka pelaksanaan tugas dibidang keamanan dalam negeri tersebut, selain menggunakan pendekatan represif (Penindakan), Polri juga harus menekankan pada pendekatan preventif dan pre-emtif (Pencegahan) sebagaimana dijabarkan dalam Pasal 14 Ayat (1), yakni membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan; turut serta dalam pembinaan hukum nasional; memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum; melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan terhadap bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

Salah satu bentuk pendekatan pre-emtif dalam pencegahan kejahatan (Crime Prevention) dilakukan melalui pola kemitraan Polri dengan masyarakat dan pihak-pihak terkait (Stakeholders). Kemitraan Polri dengan masyarakat dan stakeholders dibutuhkan karena masyarakat setempat yang paling mengetahui dan merasakan berbagai persoalan kamtibmas dilingkungannya. Untuk itu, perlu adanya sinergi antara Polri dengan masyarakat dan stakeholders dalam memecahkan akar persoalan kejahatan. Keberhasilan sinergi Polri dengan masyarakat dan stakeholders dalam memecahkan persoalan kamtibmas akan dapat menciptakan rasa aman dan nyaman masyarakat dalam melakukan aktivitasnya sehari-hari, sehingga proses pembangunan nasional dapat terselenggara dengan baik dan lancar.

a. Kebijakan

  • Memperkuat Polsek sebagai ujung tombak pemeliharaan kamtibmas.
  • Melembagakan Polmas di seluruh desa dan komunitas dalam rangka mencegah kejahatan dan gangguan kamtibmas.
  • Membangun citra Polisi sebagai mitra masyarakat.
  • Membangun kerjasama lintas sektoral / departemen dalam rangka mewujudkan kamdagri.
  • Membangun kemampuan manajemen Kepolisian yang profesional dan akuntabel dalam rangka kamdagri.
  • Mewujudkan sistem penghargaan terhadap prestasi kinerja anggota Polisi dan komponen keamanan swakarsa.
  • Membangun sistem pengawasan dan pengendalian yang objektif dan edukatif dalam rangka mewujudkan akuntabilitas Polri.

b. Strategi

  1. Jangka Pendek
    1. Meningkatkan kualitas SDM Polri melalui kegiatan pendidikan, latihan serta seminar / workshop berkaitan dengan manajemen pencegahan kejahatan dan Polmas; 
    2. Secara bertahap meningkatkan jumlah personil Polmas di tingkat Polsek yang akan ditugaskan untuk membangun kemitraan Polri dengan masyarakat; 
    3. Membangun forum kemitraan Polri dengan masyarakat, untuk merumuskan program pencegahan kejahatan dan harkamtibmas; 
    4. Melembagakan Polmas di seluruh desa dan komunitas dalam rangka pencegahan kejahatan dan harkamtibmas; 
    5. Membangun jaringan informasi personal (Contact Person) untuk memotong jalur birokrasi dan kecepatan bertindak apabila sewaktu-waktu ada informasi penting terkait kejahatan atau gangguan kamtibmas; 
    6. Membangun komunikasi dan interakasi yang baik dengan para tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat dalam rangka pencegahan kejahatan dan harkamtibmas; 
    7. Membangun kerjasama dengan pemda dan DPRD setempat dalam rangka mendapatkan dukungan anggaran pencegahan kejahatan yang bersumber dari APBD. 
    8. Membangun kerjasama dan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pencegahan kejahatan dan harkamtibmas. 
    9. Membangun kerjasama pengawasan kamtibmas dengan media massa, LSM dan ormas. 
    10. Membangun kerjasama dengan instansi terkait untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat. 
    11. Menerapkan rewards and punishment secara konsisten untuk meningkatkan motivasi anggota Polri dalam melaksanakan tugas harkamtibmas.
  2. Jangka Menengah
    1. Melanjutkan program jangka pendek yang belum terlaksana atau belum selesai. Penyusunan sistem penganggaran berbasis kinerja untuk pemeliharaan kamtibmas di seluruh satker dan satuan wilayah. 
    2. Meningkatkan alokasi anggaran program Polmas guna mendorong terbangunnya kemitraan Polri dengan masyarakat dan stakeholders dalam rangka pencegahan kejahatan. 
    3. Membangun sistem koordinasi antar satker dan satuan kewilayahan dalam upaya pencegahan kejahatan dan gangguan kamtibmas. 
    4. Memperkuat struktur organisasi Polsek sebagai ujung tombak harkamtibmas dengan mengembangkan Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Polmas sebagai sarana pemecahan akar permasalahan sosial dan pencegahan kejahatan. 
    5. Membangun forum-forum kerukunan sosial di seluruh desa atau komunitas, yang menyatukan berbagai keragaman suku, ras, agama dan budaya masyarakat dalam rangka membangun kerjasama dan toleransi antar kelompok masyarakat. 
    6. Mengembangkan sistem peringatan dini (Early Warning System) di setiap satuan kewilayahan yang mampu mendeteksi setiap potensi kejahatan dan gangguan kamtibmas, sehingga dapat dilakukan antisipasi atau pencegahan. 
    7. Melakukan pemetaan wilayah rentan kejahatan di setiap satuan kewilayahan yang berisi data atau informasi riwayat kejahatan, bentuk-bentuk dan modus kejahatan, faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan serta pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan tersebut. 
    8. Menyusun pedoman pencegahan kejahatan yang akan menjadi panduan seluruh satuan kewilayahan dalam mengelola potensi kejahatan dan gangguan kamtibmas ditengah masyarakat. 
    9. Membangun mekanisme pengaduan dan pengawasan berbasis teknologi untuk kecepatan merespon setiap pengaduan masyarakat atas berbagai bentuk kejahatan dan gangguan kamtibmas.
  3. Jangka Panjang
    1. Melanjutkan program-program jangka menengah yang belum terlaksana atau belum selesai. 
    2. Menginvertarisir dan merevisi kebijakan dan strategi maupun petunjuk-petunjuk operasional pencegahan kejahatan yang masih lemah. 
    3. Meningkatkan partisipasi tokoh masyarakat / adat / agama, LSM, Ormas dan pihak-pihak terkait lainnya dalam rangka pencegahan kejahatan dan harkamtibmas; 
    4. Memperluas titik-titik jangkauan pelayanan Polri di lingkungan masyarakat dalam rangka mencegah terjadinya kejahatan atau gangguan kamtibmas. 
    5. Membangun sistem renumerasi dan pembinaan personil yang dapat memberikan insentif bagi setiap personil Polri yang berkinerja baik dalam menjalankan tugas pokoknya. 
    6. Melanjutkan / melaksanakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka pendidikan, pelatihan dan teknologi guna mengantisipasi kejahatan dan membangun kerukunan antar kelompok masyarakat. 
    7. Melakukan monitoring dan evaluasi secara komprehensif terhadap kinerja pencegahan kejahatan Polri selama ini guna mengembangkan atau memperbaiki sistem pencegahan kejahatan. 
    8. Memberikan masukan kepada Pemerintah dan DPR terkait dengan berbagai kendala atau permasalahan dalam penerapan kebijakan pencegahan kejahatan.