Modern Crime Prevention |
Kejahatan adalah suatu perbuatan yang disengaja atau suatu bentuk aksi hingga perbuatan yang berdasarkan kelalaian, yang kesemuanya merupakan pelanggaran atas hukum kriminal, yang dilakukan tanpa suatu pembelaan atau atas dasar kebenaran dan diberi sanksi oleh negara sebagai suatu tindak pidana berat maupun tindak pelanggaran hukum yang ringan (Darmawan, 1994)
Strategi pencegahan kejahatan merupakan suatu usaha yang meliputi segala tindakan yang bertujuan untuk memperkecil ruang lingkup dan kekerasan dari suatu pelanggaran, baik melalui pengurangan kesempatan-kesempatan untuk melakukan kejahatan maupun usaha-usaha dalam memberikan pengaruh kepada orang-orang yang memiliki potensial untuk menjadi pelaku pelanggaran serta terhadap masyarakat umum.
Tujuan dari strategi pencegahan kejahatan adalah untuk memberikan penjelasan dan pemahaman tentang bentuk-bentuk rekasi dari masyarakat terhadap kejahatan, khususnya tentang perlunya keberadaan (Eksistensi) usaha-usaha antisipatif hingga preventif yang dapat ditempuh masyarakat dalam mencegah kejahatan.
Menurut M Kemal Darmawan dalam bukunya yang berjudul Strategi Kepolisian Dalam Pencegahan Kejahatan :- Pre-emtif adalah kebijakan yang melihat akar masalah utama penyebab terjadinya kejahatan melalui pendekatan sosial, pendekatan situasional dan pendekatan kemasyarakatan untuk menghilangkan unsur Potensi Gangguan (Faktor Korelatif Kriminogen).
- Preventif sebagai upaya pencegahan atas timbulnya Ambang Gangguan (Police Hazard), agar tidak berlanjut menjadi gangguan nyata / Ancaman Faktual (Crime).
- Represif sebagai upaya penegakan hukum terhadap Gangguan Nyata / Ancaman Faktual berupa penindakan / pemberantasan / penumpasan sesudah kejahatan terjadi atau pelanggaran hukum, yang bertujuan untuk memberikan contoh (Social Learning) dan menimbulkan Efek Deterence agar dapat mengantisipasi para pelaku melakukan / mengulangi perbuatannya.
Sesuai dengan perkembangannya, terdapat tiga pendekatan yang dikenal dalam strategi pencegahan kejahatan. Tiga pendekatan itu ialah pendekatan secara sosial (Social Crime Prevention), pendekatan situasional (Situtational Crime Prevention), dan pencegahan kejahatan berdasarkan komunitas / masyarakat (Community Based Crime Prevention).