Tampilkan postingan dengan label Pengetahuan Satpam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengetahuan Satpam. Tampilkan semua postingan

Rabu, 17 Februari 2021

Strategi Pencegahan Kejahatan 2

Modern Crime Prevention

Kejahatan adalah suatu perbuatan yang disengaja atau suatu bentuk aksi hingga perbuatan yang berdasarkan kelalaian, yang kesemuanya merupakan pelanggaran atas hukum kriminal, yang dilakukan tanpa suatu pembelaan atau atas dasar kebenaran dan diberi sanksi oleh negara sebagai suatu tindak pidana berat maupun tindak pelanggaran hukum yang ringan (Darmawan, 1994)

Strategi pencegahan kejahatan merupakan suatu usaha yang meliputi segala tindakan yang bertujuan untuk memperkecil ruang lingkup dan kekerasan dari suatu pelanggaran, baik melalui pengurangan kesempatan-kesempatan untuk melakukan kejahatan maupun usaha-usaha dalam memberikan pengaruh kepada orang-orang yang memiliki potensial untuk menjadi pelaku pelanggaran serta terhadap masyarakat umum.

Tujuan dari strategi pencegahan kejahatan adalah untuk memberikan penjelasan dan pemahaman tentang bentuk-bentuk rekasi dari masyarakat terhadap kejahatan, khususnya tentang perlunya keberadaan (Eksistensi) usaha-usaha antisipatif hingga preventif yang dapat ditempuh masyarakat dalam mencegah kejahatan.

Menurut M Kemal Darmawan dalam bukunya yang berjudul Strategi Kepolisian Dalam Pencegahan Kejahatan :
  1. Pre-emtif adalah kebijakan yang melihat akar masalah utama penyebab terjadinya kejahatan melalui pendekatan sosial, pendekatan situasional dan pendekatan kemasyarakatan untuk menghilangkan unsur Potensi Gangguan (Faktor Korelatif Kriminogen).
  2. Preventif sebagai upaya pencegahan atas timbulnya Ambang Gangguan (Police Hazard), agar tidak berlanjut menjadi gangguan nyata / Ancaman Faktual (Crime).
  3. Represif sebagai upaya penegakan hukum terhadap Gangguan Nyata / Ancaman Faktual berupa penindakan / pemberantasan / penumpasan sesudah kejahatan terjadi atau pelanggaran hukum, yang bertujuan untuk memberikan contoh (Social Learning) dan menimbulkan Efek Deterence agar dapat mengantisipasi para pelaku melakukan / mengulangi perbuatannya.

Sesuai dengan perkembangannya, terdapat tiga pendekatan yang dikenal dalam strategi pencegahan kejahatan. Tiga pendekatan itu ialah pendekatan secara sosial (Social Crime Prevention), pendekatan situasional (Situtational Crime Prevention), dan pencegahan kejahatan berdasarkan komunitas / masyarakat (Community Based Crime Prevention).

Minggu, 14 Februari 2021

Strategi Pencegahan Kejahatan 1

Trilogi Kejahatan

Kejahatan atau Kriminalitas (Crime) adalah masalah sosial yang dihadapi oleh masyarakat di seluruh negara semenjak dahulu dan pada hakikatnya merupakan produk dari masyarakat sendiri. Kejahatan dalam arti luas menyangkut pelanggaran dari norma-norma yang dikenal masyarakat, seperti norma agama, norma moral, norma sosial dan norma hukum.

Norma hukum pada umumnya dirumuskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dipertanggungjawabkan aparat pemerintah untuk menegakkannya terutama kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Namun karena kejahatan langsung mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, maka wajarlah bila semua pihak ikut memperhatikan masalah ini. Terlebih lagi menurut asumsi umum serta beberapa hasil pengamatan dan penelitian berbagai pihak, terdapat kecenderungan perkembangan peningkatan dari bentuk dan jenis kejahatan tertentu, baik secara kualitas maupun kuantitasnya.

Definisi Kejahatan

Kejahatan (Crime) merupakan bagian yang inherent dan selalu terjadi dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sosiolog Emille Durkheim, kejahatan itu normal ada di semua masyarakat dan hampir tidak mungkin menghilangkan kejahatan dalam masyarakat. Kejahatan memiliki fungsi dan disfungsi dalam masyarakat. Kejahatan bersifat disfungsi karena memberikan efek yang merusak terhadap tatanan sosial, menimbulkan rasa tidak aman dan ketakutan serta menambah beban ekonomi yang besar bagi masyarakat. Selain bersifat disfungsi, kejahatan juga dapat memberikan efek positif bagi pembangunan fungsi sosial. Kejahatan dapat menumbuhkan rasa solidaritas dalam kelompok, memunculkan norma-norma atau aturan yang mampu mengatur masyarakat serta mampu memperkuat penegakkan hukum, serta menambah kekuatan fisik atau organisasi untuk memberantas kejahatan (Emille Durkheim, 1933).

Menurut Robert L. O’Block menyatakan bahwa kejahatan adalah masalah sosial, maka usaha pencegahan kejahatan yang merupakan usaha yang melibatkan berbagai pihak. Bahwa konsep pencegahan kejahatan (Crime Prevention) menurut The National Crime Prevention Institute is defines crime prevention as the anticipation, recognition and appraisal of a crime risk and the initiation of some action to remove or reduce it. Definisi pencegahan kejahatan adalah proses antisipasi, identifikasi dan estimasi resiko akan terjadinya kejahatan dan melakukan inisiasi atau sejumlah tindakan untuk menghilangkan atau mengurangi kejahatan.

Sedangkan menurut Venstermark dan Blauvelt mempunyai definisi lain tentang konsep pencegahan kejahatan yaitu crime prevention means, practically reducing the probality criminalactivity, yang artinya pencegahan kejahatan berarti mengurangi kemungkinan atas terjadinya aksi kejahatan.