Tugas Pokok Satpam
Tugas Pokok Satpam |
Definisi dari Tugas Pokok yaitu : Suatu kewajiban yang harus dikerjakan, pekerjaan yang menjadi tanggung jawab, atau penerimaan pada suatu perintah untuk melakukan sesuatu dalam mencapai tujuan. Sedangkan Tugas Pokok Satpam secara umum adalah menyelelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan kerjanya khususnya pengamanan fisik (Physical Security), personil, informasi, dan pengamanan teknis lainnya seperti yang tercantum pada Peraturan Kapolri No 24 Tahun 2007, BAB III, Pasal 6, Ayat 1, mengenai Sistem Managemen Pengamanan.
Sedangkan menyelenggarakan itu sendiri memiliki makna :- Mengurus dan mengusahakan sesuatu (memelihara, menjaga, merawat).
- Melakukan atau melaksanakan (perintah, peraturan, rencana).
- Menunaikan atau menyampaikan (maksud, tugas kewajiban).
- Mengurus dan memperhatikan (kepentingan, usaha, perkara).
- Mengadakan, mengatur, dan mengurus (pesta, pertunjukan, pameran, dsb).
Pengamanan Fisik (Physical Security) adalah segala usaha dan kegiatan untuk mencegah / mengatasi timbulnya ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan suatu instansi / proyek / badan usaha secara fisik melalui kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli ( TURJAWALI ) serta Pelayanan, baik pelayanan terhadap lembaga, klien penyandang disabilitas netra dan pelayanan terhadap masyarakat, yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi / proyek / badan usaha yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan tertib adalah : Teratur, menurut aturan, rapi, sopan, dengan sepatutnya.
Objek yang diamankan atau ditertibkan pada saat pengamanan fisik, adalah :- Asset : Baik berupa benda bergerak maupun benda yang tidak bergerak, gedung, kendaraan, dokumen, dll.
- Personil : Klien, Atasan, Manajemen, Nasabah, Konsumen, Supplier, Pengunjung, Tamu, Rekan, dll.
- Informasi : Kontak pribadi staff, keberadaan staff, proses produksi, kekuatan pengamanan, data-data perusahaan, dll.