Tampilkan postingan dengan label Tupoksiran Satpam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tupoksiran Satpam. Tampilkan semua postingan

Senin, 25 Januari 2021

Tupoksiran Satpam

Tugas Pokok Satpam

Tugas Pokok Satpam

Definisi dari Tugas Pokok yaitu : Suatu kewajiban yang harus dikerjakan, pekerjaan yang menjadi tanggung jawab, atau penerimaan pada suatu perintah untuk melakukan sesuatu dalam mencapai tujuan. Sedangkan Tugas Pokok Satpam secara umum adalah menyelelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan kerjanya khususnya pengamanan fisik (Physical Security), personil, informasi, dan pengamanan teknis lainnya seperti yang tercantum pada Peraturan Kapolri No 24 Tahun 2007, BAB III, Pasal 6, Ayat 1, mengenai Sistem Managemen Pengamanan.

Sedangkan menyelenggarakan itu sendiri memiliki makna :
  • Mengurus dan mengusahakan sesuatu (memelihara, menjaga, merawat).
  • Melakukan atau melaksanakan (perintah, peraturan, rencana).
  • Menunaikan atau menyampaikan (maksud, tugas kewajiban).
  • Mengurus dan memperhatikan (kepentingan, usaha, perkara).
  • Mengadakan, mengatur, dan mengurus (pesta, pertunjukan, pameran, dsb).

Pengamanan Fisik (Physical Security) adalah segala usaha dan kegiatan untuk mencegah / mengatasi timbulnya ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan suatu instansi / proyek / badan usaha secara fisik melalui kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli ( TURJAWALI ) serta Pelayanan, baik pelayanan terhadap lembaga, klien penyandang disabilitas netra dan pelayanan terhadap masyarakat, yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi / proyek / badan usaha yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan tertib adalah : Teratur, menurut aturan, rapi, sopan, dengan sepatutnya.

Objek yang diamankan atau ditertibkan pada saat pengamanan fisik, adalah :
  1. Asset : Baik berupa benda bergerak maupun benda yang tidak bergerak, gedung, kendaraan, dokumen, dll.
  2. Personil : Klien, Atasan, Manajemen, Nasabah, Konsumen, Supplier, Pengunjung, Tamu, Rekan, dll.
  3. Informasi : Kontak pribadi staff, keberadaan staff, proses produksi, kekuatan pengamanan, data-data perusahaan, dll.

Rabu, 06 Juni 2012

Satuan Pengaman (Security Officer)

Security Guard

Satpam yang merupakan singkatan dari Satuan Pengamanan (Security Guard), adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi / proyek / badan usaha untuk melaksanakan pengamanan fisik (Physical Security) dalam rangka menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan / kawasan kerjanya.

Pengamanan fisik adalah segala usaha dan kegiatan mencegah / mengatasi timbulnya ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan suatu instansi / proyek / badan usaha secara fisik melalui kegiatan pengaturan, penjagaan, dan perondaan serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi / proyek / badan usaha yang bersangkutan.

Kepolisian Negara Republik Indonesia menyadari bahwa polisi tidak mungkin bekerja sendiri dalam mengemban fungsi kepolisian. Oleh karena itu, lembaga satuan pengamanan secara resmi dibentuk pada 30 Desember 1980 melalui surat keputusan kepala kepolisian negara.

Jenjang Pelatihan Jenjang pelatihan satpam ada 3 tingkat yaitu :
  1. Dasar (Gada Pratama), merupakan pelatihan dasar wajib bagi calon anggota satpam. Lama pelatihan empat minggu dengan pola 232 jam pelajaran. Materi pelatihan a.l.Interpersonal Skill; Etika Profesi; Tugas Pokok, Fungsi dan Peranan Satpam, Kemampuan Kepolisian Terbatas; Bela Diri; Pengenalan Bahan Peledak; Barang Berharga dan Latihan Menembak; Pengetahuan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya; Penggunaan Tongkat Polri dan Borgol; Pengetahuan Baris Berbaris dan Penghormatan.
  2. Penyelia (Gada Madya), merupakan pelatihan lanjutan bagi anggota satpam yang telah memiliki kualifikasi Gada Pratama. Lama pelatihan dua minggu dengan pola 160 jam pelajaran.
  3. Manajer Keamanan (Gada Utama), merupakan pelatihan yang boleh diikuti oleh siapa saja dalam level setingkat manajer, yaitu chief security officer atau manajer keamanan. Pola 100 jam pelajaran.