Dynamic Camouflage Text Generator at TextSpace.net

Style_1
(Background)
Style_2
(Font Colour)
Style_3
(Font Face - Font Size)

Senin, 25 Januari 2021

Tupoksiran Satpam

Tugas Pokok Satpam

Tugas Pokok Satpam

Definisi dari Tugas Pokok yaitu : Suatu kewajiban yang harus dikerjakan, pekerjaan yang menjadi tanggung jawab, atau penerimaan pada suatu perintah untuk melakukan sesuatu dalam mencapai tujuan. Sedangkan Tugas Pokok Satpam secara umum adalah menyelelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan kerjanya khususnya pengamanan fisik (Physical Security), personil, informasi, dan pengamanan teknis lainnya seperti yang tercantum pada Peraturan Kapolri No 24 Tahun 2007, BAB III, Pasal 6, Ayat 1, mengenai Sistem Managemen Pengamanan.

Sedangkan menyelenggarakan itu sendiri memiliki makna :
  • Mengurus dan mengusahakan sesuatu (memelihara, menjaga, merawat).
  • Melakukan atau melaksanakan (perintah, peraturan, rencana).
  • Menunaikan atau menyampaikan (maksud, tugas kewajiban).
  • Mengurus dan memperhatikan (kepentingan, usaha, perkara).
  • Mengadakan, mengatur, dan mengurus (pesta, pertunjukan, pameran, dsb).

Pengamanan Fisik (Physical Security) adalah segala usaha dan kegiatan untuk mencegah / mengatasi timbulnya ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan suatu instansi / proyek / badan usaha secara fisik melalui kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli ( TURJAWALI ) serta Pelayanan, baik pelayanan terhadap lembaga, klien penyandang disabilitas netra dan pelayanan terhadap masyarakat, yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi / proyek / badan usaha yang bersangkutan. Yang dimaksud dengan tertib adalah : Teratur, menurut aturan, rapi, sopan, dengan sepatutnya.

Objek yang diamankan atau ditertibkan pada saat pengamanan fisik, adalah :
  1. Asset : Baik berupa benda bergerak maupun benda yang tidak bergerak, gedung, kendaraan, dokumen, dll.
  2. Personil : Klien, Atasan, Manajemen, Nasabah, Konsumen, Supplier, Pengunjung, Tamu, Rekan, dll.
  3. Informasi : Kontak pribadi staff, keberadaan staff, proses produksi, kekuatan pengamanan, data-data perusahaan, dll.

Dalam pelaksanaan tugas pokok tersebut seorang petugas Satpam harus berperan sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan bagi masyarakat yang berada di lingkungan / kawasan kerjanya.

Sebagai Pelindung Maka setiap anggota Satpam harus memiliki kemampuan memberikan perlindungan agar masyarakat di lingkungan / kawasan kerjannya bebas dari rasa takut, bebas dari ancaman / bahaya atau selalu bersedia memberikan bantuan tanpa membedakan statusnya.

Sebagai Pengayom Maka setiap anggota Satpam harus memiliki kemampuan memberikan petunjuk, arahan, bimbingan dan pesan yang bermanfaat bagi masyarakat di lingkungan kawasan kerjanya sehingga tercipta suasana yang aman, tertib, dan masyarakat merasa tentram dan terayomi.

Sebagai Pelayan Maka anggota Satpam dalam setiap kegiatannya selalu dilandasi rasa pengabdian, dengan etika dan tata krama serta tutur kata yang santun dan keramahan yang wajar. Seorang petugas Satpam harus selalu memberikan pelayanan kepada masyarakat di lingkungan kawasan kerjanya secara mudah, cepat, tanpa membebani dengan biaya yang tidak semestinya.

fungsi satpam

Definisi dari Fungsi, yaitu : Manfaat, Kegunaan, atau Faedah. Sedangkan Fungsi Satpam adalah melindungi dan mengayomi lingkungan / tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya seperti yang tercantum pada Peraturan Kapolri No 24 Tahun 2007, BAB III, Pasal 6, Ayat 2.

Yang dimaksud dengan melindungi adalah : menjaga atau menyelamatkan supaya terhindar dari ancaman, gangguan dan marabahaya. Sedangkan yang dimaksud dengan mengayomi adalah memelihara atau memayungi, untuk lebih jelasnya Melindungi adalah upaya fisik sedangkan Mengayomi adalah upaya mentalistik. Seorang Satpam dituntut harus mampu memberikan rasa aman bagi orang-orang yang ada di sekitarnya. Untuk bisa menegakan peraturan dan tata tertib, seorang Satpam harus memiliki Sikap dan Penampilan yang baik.

Satpam adalah salah satu Pengemban Fungsi Kepolisian Terbatas dan fungsinya adalah meliputi segala kegiatan melindungi dan mengamankan lingkungan / kawasan kerjanya dari setiap gangguan keaamanan, ketertiban dan pelanggaran hukum. Satpam memiliki kewenangan terbatas ialah Dalam Lingkungan Tempat Kerja : dalam arti diluar tempat yang ditentukan tidak memiliki kewenangan. Yang ditentukan dalam batas kewenangannya adalah lingkungan kawasan kerjanya, dalam undang-undang kepolisian disebutkan bahwa dalam melaksanakan fungsi kepolisisan maka Polri dibantu oleh Bentuk Pengamanan Swakarsa yang mempunyai kewenangan terbatas sesuai tempatnya ialah meliputi lingkungan kerja, lingkungan pemukiman dan lingkungan pendidikan dan inilah adalah Satpam. Bentuk Pengamanan Swakarsa ini adalah bentuk pengamanan atas kemauan, kesadaran dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian mendapat pengukuhan dari Polri. Contoh kepolisian terbatas lain adalah Polsus (Polisi Khusus).

Yang dimaksud dengan kewenangan kepolisisan Khusus ialah kewenangan kepolisian yang oleh dan atas kuasa undang-undang secara khusus ditentukan untuk satu lingkungan kuasa Alat-alat Kepolisian Khusus sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya berada dalam lingkungan instansi tertentu lain : Bea Cuka, Kehutanan, Pengawasan Obat dan Makanan.

Peranan satpam


Dalam pelaksanaan tugasnya, Satpam mempunyai peranan sebagai berikut :
  • Unsur membantu pimpinan Instansi / Proyek / Badan usaha tempat bertugas di bidang keamanan dan ketertiban lingkungan / kawasan kerjanya.
  • Unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban terutama di bidang penegakan hukum dan Security Mindedness dan Security Awareness dalam lingkungan kawasan kerja.

Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah tanggung jawab seluruh masyarakat dan Polri adalah selaku pembina tekhnisnya. Setiap orang bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban dalam lingkungan masing-masing baik lingkungan perkerjaan, pemukiman, pendidikan dan lain-lain. Yang dimaksud dengan Pembinaan adalah segala usaha, kegiatan dan pekerjaan untuk membimbing, mendorong, mengarahkan, menggerakan termasuk kegiatan koordinasi, untuk ikut serta secara aktif menciptakan, memelihara dan meningkatkan ketertiban dan keamanan bagi diri dan lingkungan kerjanya.

Di lingkungan pekerjaan maka pimpinan instansi, kantor / proyek bertanggung jawab sepenuhnya akan keamanan setempat dengan membentuk / membina petugas Satpam di kawasan kerjanya. Petugas Satpam ini bisa dari karyawan internal dan bisa dari luar (Out Sourcing). Disamping bertanggung jawab langsung di bidang keamanan lingkungan / kawasan kerja, Satpam juga membantu Polri dalam pembinaan kesadaran hukum dan kesadaran keamanan oleh karena hal ini menjadi tanggung jawab pimpinan setempat dan Polri adalah pembina tekhnisnya.