Etika Profesi Satpam |
Pengertian Etika Profesi
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Etika profesi adalah sikap etis dalam menjalankan kehidupan. Sebagai pegemban profesi harus serta menerapkan prinsip-prinsip moral dan norma dalam bidang khusus (profesi) kehidupan manusia. Etika profesi memberikan standar yang mengatur bagaimana seharusnya seseorang melakukan suatu tindakan. Etika profesi memiliki konsep dasar yang telah ditetapkan dan disepakati pada tatanan profesi lingkup kerja tertentu. Misalnya: jurnalistik dan pers, pemogramer, medis atau dokter, dan lain sebagainya.
- Tanggung jawab Setiap pengemban profesi wajib hukumnya dapat melaksanakan pekerjaan sesuai dengan apa yang harus diselesaikan dan bertanggung jawab penuh atas hasilnya.
- Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
- Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
- Keadilan Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya, memberikan sesuatu sesuai dengan porsinya.
- Kompeten Pada prinsip ini para pelaku kerja dituntut melaksanakan pekerjaan sesuai profesi professionalnya, berkompetensi dan memilki ketekunan.
- Professional Pelaku kerja dapat berperilaku konsisten dengan bereputasi profesi.
- Kerahasiaan Dapat menjaga dan menghormati kerahasiaan informasi.
- Otonomi.
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya.
Etika terbagi atas 2 bidang besar :- Etika umum
- Prinsip
- Moral
- Etika khusus
- Etika Individu
- Etika Sosial
Etika sosial yang hanya berlaku bagi kelompok profesi tertentu disebut kode etika atau kode etik. Faktor yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
- Kebutuhan individu
- Korupsi alasan ekonomi
- Tidak ada pedoman
- Area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan
- Perilaku dan kebiasaan individu
- Kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi
- Lingkungan tidak etis
- Pengaruh dari komunitas
- Perilaku orang yang ditiru
- Efek primordialisme yang kebablasan
Sangsi Pelanggaran Etika :
- Sanksi Sosial Skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
- Sanksi Hukum Skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas utama, diikuti oleh hukum Perdata.
Kode Etik Professi
Kode : yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupakata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik : yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari- hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
Kode etik profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.
Tiga Fungsi dari Kode Etik Profesi :- Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
- Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
- Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
- Singkat
- Sederhana
- Jelas dan Konsisten
- Masuk Akal
- Dapat Diterima
- Praktis dan Dapat Dilaksanakan
- Komprehensif dan Lengkap
- Positif dalam Formulasinya.
- Rekan
- Profesi
- Badan
- Nasabah / Pemakai
- Negara
- Masyarakat
Menurut UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN) Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Penting Anda tahu persis apa yang anda akan lakukan sebelum Anda berkomitmen diri untuk memasuki profesi SATPAM (Satuan Pengamanan) ?
- Tergantung pada mengamankan dan memelihara rasa hormat dan persetujuan publik, yang mencakup memperoleh kesediaan masyarakat untuk bekerja sama dalam tugas mencegah kejahatan.
- Sejauh mana hormat masyarakat dan kepercayaan dapat diamankan akan sedih bila seorang anggota keamanan perusahaan bertindak dalam cara yang tidak profesional atau melanggar hukum.
- Tingkah Laku pribadi petugas keamanan selalu di bawah mikroskop. Anda harus selalu memperhatikan kewajiban Anda untuk melayani siapapun dan perusahaan secara efisien dan efektif.
- Sejauh mana masyarakat/karyawan akan bekerja sama dengan Anda yaitu tergantung pada penghargaannya terhadap kepercayaan Anda.
- Penjaga keamanan juga harus cepat bertindak dan bekerja baik di dalam sebuah tim (karena kerja tim seringkali dapat penting untuk menghadapi situasi-situasi tertentu)
Dengan membuat kode etik profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar, hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bisa mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen.
Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik, berupa :
- Sanksi moral
- Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu, karena tujuannya adalah :
- Mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik, seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar.
- Namun demikian, dalam praktek sehari-hari control ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam anggota-anggota profesi, seorang profesional mudah merasa segan melaporkan teman sejawat yang melakukan pelanggaran. Tetapi dengan perilaku semacam itu solidaritas antar kolega ditempatkan di atas kode etik profesi dan dengan demikian maka kode etik profesi itu tidak tercapai,
- Karena tujuan yang sebenarnya adalah, menempatkan etika profesi di atas pertimbangan-pertimbangan lain. Lebih lanjut masing-masing pelaksana profesi harus memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya.
Profesi Profesional
“Bekerjalah dengan cinta…
Jika engkaun tidak dapat bekerja dengan cinta,
Lebih baik engkau meninggalkannya..
Dan mengambil tempat di depan pintu gerbang
Candi-candi, meminta sedekah kepada mereka
Yang bekerja dengan penuh suka dan cita”
( Kahlil Gibran )
Seorang pelaku profesi harus memiliki sifat – sifat berikut :
- Menguasai ilmu secara mendalam di bidangnya
- Mampu mengkonversi ilmu menjadi keterampilan
- Menjunjung tinggi etika dan integritas profesi
Profesional adalah orang yang menjalankan profesinya secara benar menurut nilai-nilai normal. Untuk menjadi orang yang professional, diperlukan : komitmen, tanggung jawab, kejujuran, sistematik berfikir, penguasaan materi, menjadi bagian masyarakat professional.