Perbandingan Kelas Api |
Kelasifikasi Jenis Api / Kebakaran adalah pengelompokan jenis-jenis api atau kebakaran yang di kategorikan berdasarkan dari material / benda / bahan yang terbakar. Setiap kelas kebakaran memiliki karakteristik yang berbeda-beda tergantung dari bahan bakar dan material yang menjadi pemicu terjadinya kebakaran. Dengan adanya peng-kategorian kelas kebakaran tersebut, maka akan menjadi lebih mudah dalam pemilihan media pemadam api yang dipergunakan untuk memadamkan kebakaran. Nah, alat pemadam api yang tersedia dipasaran saat ini sudah secara spesifik disediakan untuk jenis-jenis kelas kebakaran tertentu, maka Anda bisa memilih jenis alat pemadam api yang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan potensi kelas kebakaran pada fasilitas yang ingin Anda lindungi.
Kategori Kelas Kebakaran Berdasarkan PERMENAKERTRANS Nomor: PER.04/MEN/1980
Merujuk kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER.04/MEN/1980 tersebut, kebakaran dikelompokkan menjadi 4 golongan yaitu :
- Kebakaran Kelas A
- Kebakaran Kelas B
- Kebakaran Kelas C
- Kebakaran Kelas D
Kebakaran kelas A adalah jenis kebakaran yang ditimbulkan oleh benda padat non logam yang mudah terbakar seperti kayu, kain, kertas, dll.
Kebakaran kelas A dapat dipadamkan dengan menggunakan media Air, Uap Air, Pasir, Busa (Foam), CO2, Serbuk Kimia Kering (Dry Chemical Powder), dan Cairan Kimia.
Kebakaran Kelas B yaitu jenis kebakaran yang disebabkan oleh bahan bakar cair atau gas yang mudah terbakar seperti bensin, solar, spirtus, lemak, amonia, cat, thinner, gas LPG, gas LNG, gas alam dan bahan kimia lainnya.
Kebakaran kelas B dapat dipadamkan dengan menggunakan media Karbondioksida (CO2), Serbuk Kimia Kering (Dry Chemical Powder), dan Busa (Foam). Kebakaran kelas B tidak boleh dipadamkan dengan media air sebab air bisa mengalir dan meluas, sehingga kebakaran semakin menyebar.
Kebakaran Kelas C yaitu jenis kebakaran yang disebabkan oleh komponen atau peralatan listrik seperti dinamo, motor listrik, kulkas, televisi, instalasi listrik, monitor, komputer dan peralatan elektronik lainnya.
Kebakaran kelas C dapat dipadamkan dengan menggunakan media Karbondioksida (CO2), Serbuk Kimia Kering (Dry Chemical Powder), liquid gas clean agent AF-11, FM200, Novec 1230, Inertgas, dan IG-55. Kebakaran Kelas C tidak boleh dipadamkan menggunakan Air karena air merupakan media penghantar listrik (konduktor ) yang bisa menyebabkan orang-orang yang berada di area tersebut tersengat aliran listrik.
Penting untuk diperhatikan bahwa kebakaran kelas C pada standard Eropa dan Australia termasuk dalam kelompok kebakaran yang diakibatkan oleh gas yang mudah terbakar (flammable gases).
Kebakaran Kelas D merupakan jenis kebakaran yang disebabkan oleh benda logam yang mudah terbakar.
Kebakaran kelas D dapat dipadamkan dengan menggunakan media Serbuk Kimia Kering (Dry Chemical Powder). Benda logam yang mudah terbakar bereaksi sangat cepat dengan air dan bahan kimia lainnya, sehingga harus ditangani dengan hati-hati.
Klasifikasi Kelas Kebakaran Berdasarkan NFPA 1 Tentang Fire Code
Jika kita merujuk kepada Code dan Standard yang ada di National FIre Protection Association (NFPA) 1 tahun 2021 tentang Fire Code, kebakaran dikelompokkan menjadi 5 golongan, yaitu :
- Kebakaran Kelas A. Kebakaran kelas A adalah jenis kebakaran yang ditimbulkan oleh benda padat mudah terbakar (combustible materials) seperti plastik, karet, busa, kayu, kain, kertas, dll.
- Kebakaran Kelas B. Kebakaran Kelas B yaitu jenis kebakaran bahan cair yang menimbulkan nyala api (flammable) dan cairan yang mudah terbakar (combustible) seperti alkohol, solven, bensin, solar, spirtus, lemak, cat, grease, thinner, gas LPG, gas LNG, gas alam dan bahan kimia lainnya.
- Kebakaran Kelas C. Kebakaran Kelas C yaitu jenis kebakaran listrik (electrical fire) yang bertegangan yang disebabkan oleh komponen atau peralatan listrik seperti kulkas, televisi, instalasi listrik, monitor, komputer dan peralatan elektronik lainnya.
- Kebakaran Kelas D. Kebakaran Kelas D merupakan jenis kebakaran yang disebabkan oleh benda logam yang mudah terbakar seperti titanium, magnesium, pottasium, lithium, sodium, dll.
- Kebakaran Kelas K. Kebakaran Kelas K merupakan jenis kebakaran yang terjadi pada peralatan memasak yang umumnya terdapat didapur dimana terdapat bahan yang mudah terbakar seperti minyak sayur, lemak, minyak hewan, bahan makanan dan lain-lain. Kebakaran kelas K dapat dipadamkan dengan menggunakan media cairan kimia (wet chemical), liquid gas clean agent AF-11, FM200, Novec 1230.
Klasifikasi Kelas Kebakaran Berdasarkan Standard Eropa / UK BS EN2 Classification of Fires
Jika kita merujuk kepada Code dan Standard yang ada di National FIre Protection Association (NFPA) 1 tahun 2021 tentang Fire Code, kebakaran dikelompokkan menjadi 5 golongan, yaitu:
- Kebakaran Kelas A. Kebakaran kelas A adalah jenis kebakaran yang ditimbulkan oleh benda padat mudah terbakar seperti plastik, karet, busa, kayu, kain, kertas, dll.
- Kebakaran Kelas B. Kebakaran Kelas B yaitu jenis kebakaran bahan cair yang menimbulkan nyala api (flammable) dan cairan yang mudah terbakar (combustible) seperti alkohol, solven, bensin, solar, spirtus, lemak, cat, grease, thinner, dan bahan cair mudah terbakar lainnya selain gas.
- Kebakaran Kelas C. Kebakaran Kelas C yaitu jenis kebakaran yang diakibatkan oleh gas yang mudah terbakar (flammable gases) seperti gas LPG, gas LNG, gas alam dan bahan gas mudah terbakar lainnya.
- Kebakaran Kelas D. Kebakaran Kelas D merupakan jenis kebakaran yang disebabkan oleh benda logam yang mudah terbakar (flammable metals) seperti titanium, magnesium, pottasium, lithium, sodium, dll.
- Kebakaran Kelas F. Kebakaran Kelas F merupakan jenis kebakaran yang terjadi diarea dapur yang disebabkan oleh minyak atau lemak yang mudah terbakar (cookin oil and fats) seperti minyak sayur, lemak, minyak hewan, bahan makanan dan lain-lain.
Klasifikasi Kelas Kebakaran Berdasarkan Standard Australia / Asia BS EN3 Classification of Fires
Jika kita merujuk kepada Code dan Standard yang ada di National FIre Protection Association (NFPA) 1 tahun 2021 tentang Fire Code, kebakaran dikelompokkan menjadi 6 golongan, yaitu:
- Kebakaran Kelas A. Kebakaran kelas A adalah jenis kebakaran yang ditimbulkan oleh benda padat mudah terbakar seperti plastik, karet, busa, kayu, kain, kertas, dll.
- Kebakaran Kelas B. Kebakaran Kelas B yaitu jenis kebakaran bahan cair yang menimbulkan nyala api (flammable) dan cairan yang mudah terbakar (combustible) seperti alkohol, solven, bensin, solar, spirtus, lemak, cat, grease, thinner, dan bahan cair mudah terbakar lainnya selain gas.
- Kebakaran Kelas C. Kebakaran Kelas C yaitu jenis kebakaran yang diakibatkan oleh gas yang mudah terbakar seperti gas LPG, gas LNG, gas alam dan bahan gas mudah terbakar lainnya.
- Kebakaran Kelas D. Kebakaran Kelas D merupakan jenis kebakaran yang disebabkan oleh benda logam yang mudah terbakar seperti titanium, magnesium, pottasium, lithium, sodium, dll.
- Kebakaran Kelas E. Kebakaran Kelas E yaitu jenis kebakaran listrik yang bertegangan yang disebabkan oleh komponen atau peralatan listrik seperti kulkas, televisi, instalasi listrik, monitor, komputer dan peralatan elektronik lainnya.
- Kebakaran Kelas F. Kebakaran Kelas F merupakan jenis kebakaran yang terjadi diarea dapur yang disebabkan oleh bahan yang mudah terbakar seperti minyak sayur, lemak, minyak hewan, bahan makanan dan lain-lain.
Media Pemadam Kebakaran |
Untuk mempermudah pencegahan dan penanggulangan kebakaran, maka para ahli terlebih dahulu mengelompokkan tingkat potensi kebakaran pada hunian atau bangunan menjadi beberapa kelompok sehingga bisa memperhitungkan dan disiapkan fasilitas penanggulangan kebakaran yang sesuai. Klasifikasi tingkat potensi kebakaran tersebut antara lain :
Klasifikasi Tingkat Potensi Kebakaran Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No.KEP.186/MEN/1999- Bahaya Kebakaran Ringan : merupakan klasifikasi tingkat potensi kebakaran ditempat kerja yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar rendah, dan apabila terjadi-kebakaran melepaskan panas rendah, sehingga menjalarnya api lambat.
- Bahaya Kebakaran Sedang I : adalah kelompok tingkat potensi kebakaran ditempat kerja yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sedang, menimbun bahan dengan tinggi tidak lebih dari 2,5 meter dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas sedang, sehingga menjalarnya api sedang.
- Bahaya kebakaran Sedang II : adalah klasifikasi tingkat potensi kebakaran ditempat kerja yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar sedang, menimbun bahan dengan tinggi lebih dari 4 meter dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas sedang, sehingga menjalarnya api sedang.
- Bahaya kebakaran Sedang III : termasuk klasifikasi tingkat potensi kebakaran ditempat kerja yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar tinggi, dan apabila terjadi kebakaran melepaskan panas tinggi, sehingga menjalarnya api cepat.
- Bahaya kebakaran Berat : yaitu klasfikasi tingkat potensi kebakaran ditempat kerja yang mempunyai jumlah dan kemudahan terbakar tinggi, menyimpan bahan cair, serta atau bahan lainnya dan apabila terjadi kebakaran apinya cepat membesar dengan melepaskan panas tinggi, sehingg menjalarnya api cepat.
Berdasarkan SNI 03-3987-1995, klasifikasi tingkat potensi kebakaran dapat dikelompokkan menjadi 4 golongan yaitu :
- Bahaya Kebakaran Ringan: merupakan klasifikasi bahaya kebakaran pada tempat di mana terdapat hanya sedikit barang-barang jenis A yang dapat terbakar, termasuk perlengkapan, dekorasi dan semua isinya. Tempat yang mengandung bahaya ini meliputi bangunan perumahan (hunian), pendidikan (ruang kelas), kebudayaan, kesehatan dan keagamaan. Kebakaran berdasarkan perhitungan bahwa barang-barang dalam ruangan bersifat tidak mudah terbakar, atau api tidak mudah menjalar. Di sini juga termasuk barang-barang jenis B yang ditempatkan pada ruang tertutup dan tersimpan aman.
- Bahaya Kebakaran Menengah: merupakan golongan bahaya kebakaran pada tempat dimana terletak barang-barang jenis A yang mudah terbakar dan jenis B yang dapat terbakar dalam jumlah lebih banyak dari pada yang terdapat di tempat yang mengandung bahaya kebakaran ringan. Tempat ini meliputi bangunan perkantoran, rekreasi, umum, pendidikan (ruang praktikum).
- Bahaya Kebakaran Tinggi: adalah kelompok bahaya kebakaran pada tempat di mana terdapat barang-barang jenis A yang mudah terbakar dan jenis B yang dapat terbakar, yang jumlahnya lebih banyak dari yang diperkirakan dari jumlah yang terdapat pada bahaya kebakaran menengah. Tempat ini meliputi bangunan transportasi (terminal), perniagaan (tempat pameran hasil produksi, show room), pertokoan, pasar raya, gudang.
- Bahaya Ringan: Bahaya ringan ditetapkan apabila benda padat dan bahan cair yang mudah terbakar memiliki jumlah sedikit. Contoh yang termasuk bahaya ringan adalah kantor, kelas, tempat ibadah, tempat perakitan, lobi hotel.
- Bahaya Sedang: Bahaya sedang ditetapkan apabila benda padat dan bahan cair yang mudah terbakar memiliki jumlah yang lebih dari klasifikasi bahaya ringan. Contoh yang termasuk bahaya sedang adalah area makan, gudang, pabrik lampu, pameran kendaraan, tempat parkir.
- Bahaya Tinggi: Bahaya tinggi ditetapkan apabila benda padat dan bahan cair yang mudah terbakar yang sedang digunakan, yang masih tersimpan, dan/atau sisa prosuk melebihi kapasitas. Contoh yang termasuk bahaya tinggi adalah bengkel, hangar, penggergajian kayu, pengecatan.