Dynamic Camouflage Text Generator at TextSpace.net

Style_1
(Background)
Style_2
(Font Colour)
Style_3
(Font Face - Font Size)

Jumat, 08 Juni 2012

BUJP (Badan Usaha Jasa Pengamanan)

BUJP

Satpam (Satuan Pengaman) adalah pelaksana keamanan yang terlatih dan berperan sebagai pengaman dalam suatu wilayah kerja yang akan mengambil alih segala tindak keamanan di wilayah kerja tersebut.

Satpam diamanatkan untuk mengemban fungsi Kepolisian terbatas, sehingga secara langsung ikut melindungi, mengayomi, dan melayani serta menciptakan rasa nyaman pada masyarakat. Walaupun tugas dan tanggung jawabnya terbatas oleh Tempat, Waktu dan Kewenangannya.

  1. Pengorganisasian Satpam dilaksanakan secara fungsional dan struktural yang penerapannya disesuaikan dengan kebutuhan.
  2. Bentuk organisasi Satpam pada setiap organisasi, perusahaan dan instansi / lembaga pemerintah pengguna Satpam berbeda antara satu dengan lainnya, tergantung dari sifat dan ruang lingkup kerjanya.
  3. Tipikal bentuk Organisasi Satpam sebagaimana dimaksud adalah :
    • Secara umum organisasi Satpam mencerminkan organ-organ yang mempunyai fungsi sebagai berikut:
      1. Unsur pimpinan (Penanggung jawab), sebagai pimpinan puncak Satpam yang bertanggung jawab atas pengelolaan sistem keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja;
      2. Unsur staf dan pelaksana (Back Office), yang bertugas sebagai pembantu pimpinan dalam bidang perencanaan, keuangan, material dan logisik;
      3. Unsur pelaksana (Front Office), yang bertugas melaksanakan semua kegiatan pengamanan di lingkungan kerjanya;
  4. Unsur pengawasan (Internal Audit), sebagai pembantu pimpinan dalam pengawasan dan pengendalian terhadap seluruh kegiatan pengamanan di lingkungan kerja :
    • Berdasarkan penyelenggaraan dan manfaatnya, organisasi Satpam sebagai berikut:
      1. Organisasi BUJP, yaitu para anggota Satpam diorganisir dalam satu badan usaha yang bergerak di bidang industry jasa pengamanan;
      2. Organisasi Satpam Organic, yaitu merupakan satu komponen bagian dari suatu organisasi, perusahaan atau instansi lembaga pemerintah;
    • Asosiasi yang menampung satpam yaitu organisasi massa yang menampung aspirasi dan kepentingan profesi Satpam.
  5. Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud dapat dibagi menurut objek fisik tempat geografis / instalansi produksi atau objek khusus yang secara keegunaan diperlukan sesuai kebutuhan.
  6. Asosiasi sebagaimana dimaksud dibentuk oleh komunitas Satpam dengan mengikutsertakan komunitas terkait.
  7. Pembentukan Asosiasi difasilitasi dan disahkan oleh Kapolri serta menjadi mitra Polri dalam rangka pembinaan Industrial Security di Indonesia.
  8. Bentuk Organisasi sebagaimana dimaksud dapat dikembangkan sesuai kebutuhan antara lain menurut sratifikasi jenjang otoritas kewenangan baik secara structural maupun fungsional.
  9. Tipikal bentuk Organisasi Satpam dan organisasinya sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.

Dalam pengelolaannya saat ini, Satpam dikoordinir secara profesional oleh Badan Usaha Jasa Pengamanan yang merupakan Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Perseroan Terbatas (PT) ini harus memiliki ijin operasional dari Kapolri. Pengelolaan Badan Usaha Jasa Pengamanan ini tidak saja dilakukan oleh pekerja security yang memiliki kompetensi dibidang keamanan,tetapi juga dikelola oleh para purnawirawan POLRI, TNI, dan para pensiunan lembaga atau instansi yang melanjutkan pengabdiannya dibidang keamanan.

Berdasarkan Peraturan Kapolri tentang pedoman pembinaan Badan Usaha Jasa Pengamanan Nomor 17 Tahun 2006 menerangkan bahwa Badan Usaha Jasa Pengamanan yang selanjutnya disebut BUJP adalah perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di bidang penyediaan tenaga pengamanan, pelatihan / pendidikan keamanan, kawal uang / barang berharga, konsultasi keamanan, penerapan peralatan keamanan, dan penyediaan satwa.

Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendirian Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) :
  1. Surat Permohonan kepada Kapolda Metro Jaya U.p. Karo Binamitra Polda Metro Jaya.
  2. Akte Pendirian Badan Usaha dalam bentuk PT yang mencantumkan Jasa Pengamanan sebagai bidang usahanya.
  3. Struktur Organisasi Sebagai Badan Usaha.
  4. Daftar Personil + Riwayat Hidup (Pimpinan, Staf + Tenaga Ahli).
  5. Surat Keterangan Domisili Badan Usaha dari Pemerintah Daerah Setempat.
  6. NPWP.
  7. TDP.
  8. SIUP / Surat Ijin Usaha Tetap dari BKPM untuk PMA.
  9. Surat Pernyataan diatas materai tidak menggunakan Tenaga Kerja Asing.
  10. Surat Pernyataan diatas materai akan menggunakan seragam satpam sesuai ketentuan Polri..
  11. Foto Copy KTP Pimpinan badan usaha.
  12. Surat Ijin Kerja sebagai Tenaga Ahli Asing dari Depnakertransr, Depkumham, Baintelkam Polri apabila Menggunakan Tenaga Kerja Asing.
  13. Surat Keterangan sebagai anggota AMSI / ABUJAPI.
  14. SOP (Standart Operational Prosedure).
Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2007 Pasal 54 terdiri dari :
  1. Usaha Jasa Konsultasi Keamanan (Security Consultant)
    Memberikan jasa kepada pengguna jasa berupa saran, pertimbangan atau pendapat dan membantu dalam pengelolaan tentang cara dan prosedur pengamanan suatu obyek.
  2. Usaha Jasa Penerapan Peralatan Keamanan (Security Devices)
    Memberikan jasa kepada pengguna jasa berupa penerapan teknologi peralatan pengamanan dalam kaitannya dengan cara dan prosedur pengamanan suatu obyek.
  3. Usaha Jasa Pelatihan Keamanan (Security Training)
    Memberikan jasa berupa penyediaan sarana dan prasarana untuk melaksanakan pendidikan dan latihan dibidang keamanan guna menyiapkan, meningkatkan, dan memelihara kemampuan tenaga Satpam.
  4. Usaha Jasa Kawal Angkut Uang dan Barang Berharga (Valuables Security Transport)
    Memberikan jasa pengamanan berupa pengawalan pengangkutan uang dan barang berharga
  5. Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan (Guard Services)
    Memberikan jasa berupa penyediaan tenaga Satpam untuk melakukan pengamanan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja pengguna jasa.
  6. Usaha Jasa Penyediaan Satwa (K9 Services)
    Memberikan jasa berupa penyediaan satwa untuk melakukan pengamanan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di lingkungan pengguna jasa.
Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) dalam melaksanakan kegiatannya wajib:
  • Mentaati ketentuan peraturan perundangan.
  • Merahasiakan sistem Jasa Pengamanan para penggunanya.
  • Membuat laporan setiap semester yang ditujukan kepada Karobimmas POLRI dan tembusan kepada Kapolda U.p. Karobinamitra setempat.
    Laporan tersebut terdiri dari :
      1. Daftar pengguna jasa yang menjadi pelanggan (Client).
      2. Data Satpam yang dikelola.
      3. Kegiatan usaha yang dijalankan.